Cara memilih nama perusahaan
Pemilihan Nama Untuk Perusaan dan bisnis anda
Nama perusahaan adalah bagian penting dari identitasnya yang akan diterbitkan. Pemilihan nama bisnis adalah salah satu langkah pertama menuju pembentukan perusahaan berdasarkan hukum perusahaan. Beberapa ketentuan baru telah dibuat untuk nama -nama perusahaan. Jumlah persyaratan yang harus dipertimbangkan sebelum pemilihan nama untuk perusahaan yang diusulkan untuk badan hukum. Melalui artikel ini kita akan membahas ketentuan dan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah sehubungan dengan nama perusahaan. Ketentuan Dasar untuk Hukum Perusahaan, Undang -Undang 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Terbatas.
Kunjungi website kami untuk Convert Pulsa di Bagipulsa.co.id dan juga kunjungi website kami disini !
Perusahaan harus memasukkan nama perusahaan dengan kata "terbatas" terakhir dalam kasus perusahaan pertanggungjawaban publik, atau kata "pribadi" terbatas terakhir dalam kasus perusahaan pertanggungjawaban swasta. Tetapi perusahaan di Berbagai daerah atau kalangan tidak perlu menambahkan kata "terbatas" atau "terbatas" pada nama mereka. Pemilihan nama juga harus sesuai jika tidak ingin menjadi perusahaan yang tidak diinginkan oleh pemerintah pusat. Menurut ketentuan, nama -nama yang tercantum dalam data terbatas perusahaan tidak diizinkan. Jika nama terlalu identik atau terlalu mirip dengan nama perusahaan lain yang terdaftar berdasarkan ketentuan atau undang -undang perusahaan sebelum atau sedemikian rupa sehingga penggunaannya oleh perusahaan akan menjadi pelanggaran sesuai dengan hukum apa pun untuk saat ini atau di masa depan.
Dan tidak diinginkan menurut pendapat pemerintah pusat. Nama tersebut tidak boleh terhubung dengan pemerintah sesuai dengan pasal 27 ayat (1) Hukum Nomor 3 tahun 1982 sehubungan dengan daftar wajib perusahaan , perusahaan tidak boleh terdaftar dengan nama yang berisi kata atau ekspresi apa pun yang dapat memberi kesan yang bururk bahwa perusahaan entah bagaimana terkait atau menerima perlindungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau otoritas lokal. Perusahaan atau entitas yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau setiap pemerintah negara bagian berdasarkan undang -undang yang berlaku pada saat ini. Dalam hal persetujuan sebelumnya dari pemerintah pusat telah diperoleh untuk penggunaan kata -kata atau ekspresi ini, namanya dapat digunakan. Ketersediaan nama untuk perusahaan yang diusulkan sesuai dengan adanya pertimbangan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pemilik.
Comments
Post a Comment