Proses Jual Beli Rumah coins Tanpa Notaris

Jual beli rumah cash tanpa notaris? Mari simak dan pahami artikel ini dengan baik. 

Melakukan jual beli rumah memang bukan perkara sederhana, ada banayk tahapan yang harus kamu lalui.

Termasuk menyiapkan dana tambahan, di jual dana pembelian atau penjualan rumah. Salah satu dana tambahan dalam prores jual beli rumah adalah dana jasa notaris.

Dalam proses rumah di jual di bandung dengan cara kredit atau dengan cash bertahap, ada dokumen berkenaan perjanjian jual beli yang harus dibuat dan di tanda tangani. 

Yaitu adalah perjanjian pengitkat jual beli (PPJB) pembuatan akta harus melibatkan ke notaris sebagai saksi akta perjanjian juga di terbitkan oleh notaris.

Tetapi beda dengan halnya bila membeli rumah secara cash keras. Anda tidak bisa melibatkan jasa notaris dalam proses transaksinya.

Oleh sebab itu pengurus dokumen atau pembuat akta pembelian tanah secara tunai, hanya diperlukan peram pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Di dalam artikel ini kami akan bahas dengan cara lengkap mengenai proses jual beli rumah dengan cara cash tanpa notaris.

 

Meriksa Sertifikat Tanah

Pertama yang harus kamu lakukan tentunya mencari dan menemukan rumah idaman anda, setelah dapat anda harus memastikan bahwa repute rumah yang hendak dibeli.

Hal ini perlu dilakukan bila status rumah atau tanah bermasalah PPAT tidak akan mengeluarkan AJB. 

Kemudian juga harus memeriksa dari sertifikat tanah dari rumah yang dibeli tersebut. Pemeriksaan di lakukan di kantor pertanahan yang dekat dengan daerah anda.

Pengecekan sertifikat tanah di lakukan oleh PPAT, yang nantinya PPAT akan mencocokan tanda anda dengan records sertifikat dangan buku tanah yang ada di kantor pertanahan setempat.

Dengan proses ini anda akan di kenakan dana sebesar Rp.50 ribu untuk setiap sertifikat yang nantinya akan di cek oleh kantor pertanahan.

Ada beberapa yang perlu di siapkan:

* Sertifikat tanah yang akan diperiksa.

* Surat tugas atau surat kuasa pengecekan PPAT kepada pegawai.

* Sertifikat permohonan pengecekan dimana form permohonan yang sudah ada di BPN.

* Fotocopy KTP dari pemilik sertifikat.

 

Mengurus BPHTB dan Bayar PPh

Nilai perolehan objek pajak atau (NPOP), tidak dikenakan pajak (NOPOTKP) dikalikan dengan 5%.

Penjual diwajibkan bayar PPh. Ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 34 tahun tentang tarif baru PPh final atas pengalihan hak atas tanah atau rumah.

Dalam peraturan pemerintah tersebut bahwa besarnya membayar pajak penghasilan yang harus dibayarkan yaitu 2,five% dari nilai penghasilan atas hak tanah dan rumah.

BPHTB dan membayar pajak penghasilan harus di bayar dengan lunas sebelum tanda tangan AJB.

 

Meriksa Tanda Terima Setoran PBB

Pajak bangunan adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik property. Oleh karena itu penting buat anda untuk memeriksa tanda terima setoran PBB kepada pihak penjual.

Dalam pemeriksaan sertifikat tanah. PPAT juga akan memeriksa surat tanda terima setoran PPB untuk memastikan tanah tidak dalam status nunggak.

 

Penandatanganan AJB

 Setelah yang diatas sudah di lunasi kewajiban selanjutnya pembuatan AJB harus diurus.

AJB adalah dokumen otentik yang berupa bukti transaksi aktivitas jual beli rumah atau tanah. Serta peralihan hak tanah tau bangunan.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan baik itu penjual ataupun pembeli. Proses pembuatan AJB, pihak penjual wajib menyertakan persyatan yaitu:

   Bagi Perorangan

* KTP

* NPWP

* Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)

* KK

* Surat persetujuan suami/istri

* Sertifikat tanah

* Surat PBB yang asli.

   Bagi Perusahaan

* Fotocopy direksi yang mewakilkan

* Fotocopy anggaran dasar lengkap dengan pengesahannya dari menteri kehakiman.

* Laporan rapat umum pemegang saham untuk menjual dan surat persyaratan sebagian kecil aset.

Dan ada pembeli harus menyiapkan dokumen yaitu:

* KTP

* KK

* Surat nikah bagi yang sudah menikah

* NPWP

 

Bagi anda pembeli ataupun penjual wajib hadir saat penandatanganan akta.

Dalam proses penandatanganan harus di hadiri oleh dua orang saksi kurang lebihnya seperti itu biasanya dari kantor pertanahan atau dua orang pegawai notaris jika anda melalui notaris.

 

Sertifikat Balik Nama

Yang dilakukan selanjutnya ialah melakoni balik nama sertifikat penjual jadi nama pembeli.

Setelah berkas lengkap dan anda tinggal datang ke kantor pertanahan terdekat selanjutnya seorang petugas akan mengeluarkan bukti permohonan balik nama menjadi nama pembeli.

Dan bila proses balik nama rampung, maka petugas kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak sertifikat yang lama dan akan diganti dengan nama yang baru di sertifikat tanah.

Setelah balik nama sudah selesai maka anda akan di arahkan menunggu proses ini dengan waktu 14 hari hingga three bulan lamanya.

Comments

Popular posts from this blog

Tips dan Trik Menambah Pengikut Instagram Gratis

5 Inspirasi Desain Gazebo Kayu Minimalis

Jasa Pembuatan Mesin Cooling Room Untuk Usaha Pangan di Blitar